"Kita menunggu pengaduan. Kita rata-rata menerima pengaduan 20 kasus per bulan. Kita memprioritaskan pengadu karena anggota kita hanya ada 9 orang," ujar anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (15/7/2008).
Menurut Abdullah, seharusnya majalah-majalah syur untuk pria dewasa tidak dijual bebas. "Tidak boleh di tempat umum. Kalau dijual di perempatan, nanti anak-anak bisa lihat. Itu sebenarnya masalah distribusinya saja," jelas Abdullah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita pelajari dulu kliping majalahnya. Nanti kita undang pengadunya, lalu kita panggil penanggungjawabnya. Lalu mau minta maaf kepada masyarakat nggak. Kalau nggak, dapat dikenakan denda Rp 500 juta atau hukuman 2 tahun penjara di UU pers," kata dia.
(nik/iy)











































