"Semalam dalam rapat tim perumus akhirnya disepakati semua fraksi setuju menteri yang akan menjadi capres atau cawapres harus mundur," kata Wakil Ketua Pansus RUU Pilpres Andi Yuliani Paris kepada detikcom, Selasa (15/7/2008).
Ada 2 ayat dalam pasal 61 yang mengalami penyesuaian. Intinya, menteri yang mau maju dalam pilpres 2009 harus segera mengajukan surat pengunduran dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menteri, pimpinan lembaga pemerintah non departemen atau pimpinan lembaga negara yang mencalonkan diri atau dicalonkan parpol atau gabungan parpol sebagai capres atau cawapres harus mengundurkan diri dari jabatannya."
Sedangkan ayat 2 mengatur waktu pengajuan surat pengunduran diri.
"Pengunduran diri dari jabatan menteri atau pimpinan negara non depertemen dibuat secara tertulis paling lambat 9 bulan sebelum tanggal pemungutan suara (pilpres)." (gah/gah)











































