"Ya dia sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kajati DKI Harry Hermansyah dalam pesan singkatnya yang diterima detikcom, Senin (14/7/2008).
Harry belum mau merinci apakah yang bersangkutan sudah ditahan atau belum. "Kasus ini masih dikembangkan," tambahnya pendek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalah penahanan masih dalam pertimbangan," ucapnya dalam pesan singkatnya.
Sebelumnya AS telah menjalani pemeriksaan sejak awal Juli 2008, dengan status tersangka. Kasusnya ditangani Jaksa Tindak Pidana Khusus Kajati DKI Jakarta.
Informasi menyebutkan sebenarnya AS sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka pada 2007 lalu, tetapi karena pertimbangan politis jabatannya, pengusutan kasus ini menunggu hingga dia pensiun pada awal 2008 lalu.
Diketahui saat dia menjabat, AS telah menyelenggarakan sertifikasi pengetikan komputer (ICTL). Sebanyak 71 orang dari 71 lembaga kursus, sanggar dan lainnya menjalani pendidikan. Kemudian tersaring 10 orang untuk menjalani pendidikan lanjutan.
Uang negara yang terpakai untuk sertifikasi di atas tercatat Rp 1,7 Miliar. Ditengarai lembaga penyelenggara kursus itu tidak memiliki kualifikasi dan penunjukannya tidak sesuai ketentuan juga tidak memenuhi standar sertifikasi nasional.
Penyelenggaraan sertifikasi berlangsung pada 2006 di berbagai wilayah Indonesia. Namun Kejaksaan Tinggi sementara masih menyidik kursus yang diselenggarakan di Jakarta.
Sejumlah pejabat eselon II dan seorang kepala bagian di Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah juga telah diperiksa terkait kasus ini. Sementara jumlah kerugian negara pihak Kejati DKI Jakarta masih menunggu audit BPKP. (ndr/ptr)










































