"Ini merupakan potret masa lalu, di mana saat itu ada benturan kepentingan antara pro dan kontra yang berakibat adanya serangkaian perubahan. Apalagi, para tersangkanya sudah diadili dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata pengamat militer Wawan Purwanto kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/7/2008).
Wawan mengharapkan, laporan akhir KKP seyogyanya diarahkan menuju upaya rekonsiliasi
bagi kedua belah pihak. "Kalaupun akan dibawa ke ranah hukum harus dilakukan melalui mahkamah internasional," jelasnya.
Persoalannya, lanjut Wawan, apakah dari laporan akhir KKP itu terdapat indikasi keterlibatan tokoh lain selain orang yang sudah diproses secara hukum. "Jika tidak, mahkamah internasional juga tidak bisa lagi memproses secara hukum orang-orang yang
sudah punya kekuatan hukum tetap," tegasnya.
Menurut Wawan, bila memang ada dugaan keterlibatan pihak-pihak di luar orang-orang yang sering disebut dalam sejumlah dokumen yang ada, bisa saja dilakukan mahkamah internasional. Tapi, laporan itu sebaiknya diarahkan untuk rekonsiliasi bagi kedua
negara," tandasnya. (zal/gah)











































