Demikian papar Menkum HAM Andi Matalata menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (14/7/2008).
"David bisa ke LN karena tak dicekal dan tidak dicekal karena permintaan pencekalan tidak diperpanjang. Tapi bahwa dia hindari wajib lapor, itu salah," kata Matalata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wewenang Depkum HAM hanya pada administrasi permintaan cegah dan tangkal. Sedangkan permintaannya harus diajukan oleh pihak yang ada kepentingan dengan masalah terkait, seperti kejaksaan atau depkeu.
"Tapi memang ini ada masalah. David pergi ke luar negeri tanggal 9 (Juli), tapi permintaan cekalnya tanggal 10 baru datang. Kenapa permintaannya cekal datang belakangan? Saya tidak tahu mengapa," tandasnya.
(lh/gah)











































