"Keputusan ini sepihak karena tidak memperhatikan keutuhan dari ketentuan mengenai pengawasan," kata anggota Komisi III Gayus Lumbuun, seusai rapat konsultasi dengan MA dikantor MA Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2008).
"Mahkamah Konstitusi tidak pernah mementahkan kewenangan pengawasan. Perhatikan pertentangan hukum MK halaman 200. Dalam putusan itu dijelaskan hanya meminta kepada DPR dan presiden untuk menjadikan UU ini menuju kepada opsi dan subjek yang eksplisit terhadap kewenangan pengawasan," lanjut Gayus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kurang puas karena hanya memutasi. Tapi memang seperti yang disampaikan oleh Pak Bagir Manan, kepegawaian perlu waktu. Saat ini yang paling tepat adalah memutasi," imbuh Pandjaitan.
Pelanggaran disiplin yang membuat Khaidir dinonaktifkan dari jabatannya bermula saat transkrip rekaman percakapan telepon antara Khaidir dengan Artalyta dibacakan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Andi Bachtiar, 30 Juni lalu.
"Ketika Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Khaidir) membantu hakim agung ke China, saudara (Artalyta) mengatakan saya ini baru mengurus kasus BLBI. Mengurus kasus bagaimana itu," kata Andi saat itu. (ptr/gah)











































