"Jadi jalan keluarnya dikonfrontir semua supaya menjadi satu, tidak terpecah seperti ini," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga saat menjelaskan bolak-baliknya berkas kasus Lapindo yang disebabkan keterangan ahli yang berbeda.
Hal tersebut disampaikan Ritonga di hadapan sekitar 21 perwakilan korban Lapindo di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ritonga lantas menunjukkan foto bumi di sekitar semburan lumpur. Foto tersebut menunjukkan aliran lumpur tidak melalui lubang pengeboran Lapindo Brantas.
"Jaksa menerapkan teori hukum kausalitas. Dari gambar ini tidak terdapat hubungan kausalitas itu. Jadi kita minta ada ahli-ahli yang menghubungkan lumpur itu akibat pengeboran," jelas Ritonga.
Ritonga juga mengungkapkan, nama-nama ke-12 saksi ahli yang tertera dalam berkas lumpur Lapindo hasil penyidikan Polda Jatim.
Juru bicara warga korban Lumpur Lapindo Taufik Basari mengungkapkan, 3 dari 9 saksi yang mengatakan lumpur Lapindo akibat bencana alam adalah orang-orang Lapindo. Sehingga mereka tidak pantas dimasukkan sebagai saksi ahli.
"Sebagian sangat kami kenal berpihak kepada Lapindo Brantas. 3 Orang itu jelas tidak bisa dianggap sebagai saksi ahli karena bekerja kepada Lapindo," cetus Taufik. (nik/iy)











































