3 Anggota DPR Jadi Saksi Azirwan Senin 21 Juli

3 Anggota DPR Jadi Saksi Azirwan Senin 21 Juli

- detikNews
Senin, 14 Jul 2008 17:10 WIB
3 Anggota DPR Jadi Saksi Azirwan Senin 21 Juli
Jakarta - Sidang suap kasus alih fungsi hutan lindung di Bintan, dengan tersangka Sekda Bintan Azirwan pada Senin 21 Juli 2008 nanti, dipastikan panas. 3 Anggota Komisi IV DPR akan diminta kesaksiannya di Pengadilan Tipikor.

"Saksi pertama, Sujud Sirajudin. Kedua, Azwar Chesputra. Ketiga, Syarfi Hutahuruk. Keempat, Zaki Zainal Husein," ungkap jaksa penuntut umum Suwarji sebelum sidang Azirwan berakhir di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (14/7/2008).

Saksi keempat itu adalah pengacara calon rekanan yang akan menggarap pembangunan Bandar Sri Bintan, yang memakan lahan hutan lindung di Bintan. 3 Saksi pertama adalah kolega-kolega Al Amin Nur Nasution di Komisi IV DPR.

Sujud Sirajudin adalah politisi PAN, sementara Azwar Chesputra dan Syarfi Hutahuruk berasal dari FPG. Ketiga anggota DPR ini adalah yang bersama Al Amin berangkat ke India.

Untuk diketahui, 4 orang ini diduga mendapat 'uang saku' masing-masing Rp 25 juta dari Azirwan, dengan imbalan, tentu saja memuluskan alih fungsi hutan lindung. Uang yang totalnya berjumlah Rp 100 juta itu diantarkan staf Azirwan, Edi Pribadi, langsung ke rumah dinas suami Kristina itu di kompleks perumahan DPR di Kalibata, Jakarta Selatan. (aba/nwk)


Berita Terkait