"Saksi pertama, Sujud Sirajudin. Kedua, Azwar Chesputra. Ketiga, Syarfi Hutahuruk. Keempat, Zaki Zainal Husein," ungkap jaksa penuntut umum Suwarji sebelum sidang Azirwan berakhir di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (14/7/2008).
Saksi keempat itu adalah pengacara calon rekanan yang akan menggarap pembangunan Bandar Sri Bintan, yang memakan lahan hutan lindung di Bintan. 3 Saksi pertama adalah kolega-kolega Al Amin Nur Nasution di Komisi IV DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, 4 orang ini diduga mendapat 'uang saku' masing-masing Rp 25 juta dari Azirwan, dengan imbalan, tentu saja memuluskan alih fungsi hutan lindung. Uang yang totalnya berjumlah Rp 100 juta itu diantarkan staf Azirwan, Edi Pribadi, langsung ke rumah dinas suami Kristina itu di kompleks perumahan DPR di Kalibata, Jakarta Selatan. (aba/nwk)










































