Training digelar di Ruang Pasar Modal, Fakultas Hukum, Undip, Jalan Imam Bardjo Semarang, Senin (14/7/2008). Perwakilan KPK yang datang adalah Bagian Pendidikan, Dedi Adi Nugroho.
Dalam pelatihan yang diikuti sekitar 30-an mahasiswa itu, Dedi menjelaskan makna korupsi menurut asal kata, menurut Transparency International dan menurut UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 21/2001.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deplu BEM KM Undip, Apung Widadi mengatakan, sebagian peserta training adalah mahasiswa yang hendak KKN di Kudus, Jepara, dan Pati. "Diharapkan, mereka akan menyampaikan pengetahuan ini ke masyarakat secara langsung," katanya.
Menurut rencana, usai training, lembaga mahasiswa tersebut menindaklanjuti dengan Training of Trainer (TOT). Para peserta TOT akan turun ke sekolah-sekolah untuk memberi pengetahuan tentang korupsi. (try/djo)











































