Kesimpulan itu memang belum dilansir oleh KKP. Namun wartawan telah mendapatkan inti sari Laporan Akhir KKP Indonesia, Senin (14/7/2008).
Berdasarkan intisari tersebut, KKP Indonesia telah menelaah sejumlah dokumen dan fakta yang didapat dari KPP HAM, Komnas HAM, SCU, Panel Khusus, Pengadilan HAM Ad Hoc, dan CAVR. Hasilnya, KKP Indonesia menemukan adanya pelanggaran HAM berat dalam kasus di Timor Leste itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kekerasan tersebut 'diarahkan terhadap' warga sipil seperti kekerarasan fisik, pemaksaan, ancaman, intimidasi atau penghilangan kemerdekaan fisik. Warga sipil yang diserang harus dalam jumlah yang cukup untuk menunjukkan bahwa penyerangan tersebut tidak tidak hanya ditujukan terhadap perorangan sipil dalam jumlah sedikit, terbatas, atau terpilih secara acak, namun sekelompok orang yang signifikan.
Komisi juga mengidentifikasi, aparat militer dan pemerintah sipil terlibat dalam pembentukan dan pemberian dukungan kepada kelompok milisi dengan berbagai cara seperti pemberian dana, dukungan logistik, fasilitas fisik dan bahan bahan lainnya seperti makanan kepada milisi secara sistematik. Juga pemberian senjata kepada kelompok-kelompok milisi secara sistematis.
Pola-pola perbuatan tersebut diulang oleh milisi dan satuan anggota TNI pada banyak kabupaten di Timtim. Banyak institusi yang terlibat dalam perbuatan pelanggaran ham berat 1999, seperti milisi pro-otonomi, pasukan TNI dan Polri, serta para pejabat pemerintah sipil.
KKP juga menemukan adanya laporan tentang tindakan kelompok Pro-Kemerdekaan, seperti CNRT, Falintil, Fretilin dan kelompok pemuda pro-kemerdekaan yang kemungkinan melakukan pelanggaran HAM berat yang sama. Kelompok ini menargetkan korban warga sipil pro-otonomi dan mantan anggota milisi.
KKP menilai, sangat dimungkinkan kelompok pro-kemerdekaan juga melakukan pelanggaran HAM berat secara sistematis dan meluas. Sayangnya, KKP belum mengkaji lebih dalam tentang banyaknya laporan tersebut dalam persidangan pengadilan. (zal/ken)