Ketiga warga itu adalah Haji Muchid, Yusuf Effendi, dan Sunardi. Dengan ditemani LSM Police Watch Jateng, mereka diterima Bagian Pelayanan dan Pengaduan (Yanduan) Ditreskrim Polda, Jl. Pahlawan Semarang, Senin (14/7/2008).
Perwakilan Police Watch Jateng, Aris Sunarto menceritakan, Haji Muchid memberi pinjaman kepada seorang oknum polisi berpangkat bripda Rp 40 juta dengan jaminan BPKB. Setelah dicek ke Subag Lantas Polres Pati, ternyata BPKB itu palsu.
"Penyidik tidak memroses itu. Mereka malah terkesan membela anggotanya. Hingga saat ini, kasusnya tak jelas," katanya.
Yusuf lain lagi. Dia terlibat kasus hutang piutang juga, tapi bukan dengan oknum polisi. Uangnya Rp 3 juta raib dibawa si pengutang dan BPKB mobilnya ditarik polisi.
"Waktu saya tanyakan ke penyidik, namanya Aiptu Giyanto, dia malah marah-marah. Sekarang saya hanya pegang ini," kata lelaki asal Kayen, Pati itu sambil menunjukkan surat keterangan dari kepolisian.
Satu persatu warga yang mengadu dibawa masuk ke Ruang Yanduan, pimpinan Kompol Sjamsjuri. Aduan mereka membuat suasana lantai dua Ditreskrim berbeda. Sejumlah anggota provost terlihat berjaga. (try/djo)











































