Sidang panel dengan agenda pemeriksaan pendahuluan diketuai hakim konstitusi Arsyad Sanusi, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2008).
Menurut Salim, pasal 3 UU No 31/1999 tidak bisa dipakai untuk menjatuhkan hukuman kepadanya. Alasannya, pada saat itu, dia sedang ditugaskan untuk terjun ke lapangan dalam kasus kerusuhan Ambon pada tahun 1999.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salim menilai, penerapan pasal 3 bertentangan dengan pasal 12 UUD 1945 tentang keadaan bahaya dan pasal 22 UUD 1945 tentang kegentingan yang memaksa.
Mantan Kepala RSU Namlea Ambon ini merasa telah dirugikan dengan pasal tersebut. Dia pun meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menguji pasal 3 UU No 31/1999. Bunyi pasal itu adalah sebagai berikut:
"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."
Tidak Berwenang
Ketua panel hakim konstitusi Arsyad Sanusi menyatakan, MK tidak berwenang untuk menguji pasal 3 UU No 31/1999 tentang Tipikor. Alasannya, tugas MK menguji pasal yang bertentangan dengan UUD. Sementara Salim bersikukuh bahwa penerapan UU Tipikor adalah melawan Undang-Undang Darurat Sipil.
"MK tidak bisa menguji pasal ini, karena kalau sampai pasal ini dibatalkan, semua koruptor tidak akan bisa terjerat oleh hukum," kata Arsyad.
Hakim konstitusi pun meminta Salim agar mencari kuasa hukum atau orang yang mengerti hukum untuk melanjutkan gugatan uji materinya.
"Pihak MK memberikan nasehat kepada Anda untuk memperbaiki pasal yang ditunjuk. Pasalnya kurang sempurna dan Anda diberi kesempatan 14 hari untuk memperbaiki dan menunjuk kuasa hukum," ujarnya.
(fiq/iy)











































