"Jadi yang bisa digunakan untuk menarik kembali uang pengganti itu adalah dengan proses hukum perdata. Karena UU No 3/1971 tidak disebutkan hukuman pengganti pada saat dia diputuskan untuk membayar uang pengganti," ujar Kapuspenkum Kejagung BD nainggolan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2008).
Menurut Nainggolan, David Nusa didakwa dengan menggunakan UU No 3/1971 yang merupakan UU korupsi yang lama. Di UU tersebut, tidak disebutkan hukuman pengganti apabila seorang terpidana tidak membayar kerugian negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Nainggolan belum memastikan apakah Kejaksaan akan menggugat bekas Direktur Utama Bank Sertivia itu secara perdata untuk mengembalikan kewajiban David yang belum dibayar.
Lempar Tanggung Jawab
Mengenai kepergian David ke Hong Kong setelah dinyatakan bebas bersyarat, Nainggolan menyatakan, sejak awal pembebasan bersyarat David tidak dikoordinasikan oleh Dirjen Pemasyarakatan dengan Kejaksaan. Padahal menurut peraturan dirjen tersebut, orang yang dibebaskan secara bersyarat harus dibawa ke Kejaksaan untuk diberi register.
"Nah ini tidak dilakukan. Sehingga sebenarnya sejak dibebaskan sampai dia pergi ke luar negeri tidak diketahui oleh kejaksaan," tutur Nainggolan.
Oleh karena itu, mengenai pemulangan David bukanlah tanggungjawab dari Kejaksaan melainkan institusi yang memutuskan memberi pembebasan bersyarat kepada David.
(nik/iy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini