Pemilu 2009 Perlu Jaminan Kepastian Hasil

Pemilu 2009 Perlu Jaminan Kepastian Hasil

- detikNews
Senin, 14 Jul 2008 13:17 WIB
Jakarta - Pemerintah harus segera mengeluarkan payung hukum sebagai tindak lanjut putusan MK membatalkan pasal 316d UU Pemilu. Payung hukum diperlukan demi menutup celah yang dapat saja digunakan untuk menggugat apa pun hasil Pemilu 2009 kelak.

"Perlu payung hukum untuk memberi kepastian hasil Pemilu 2009 yang diikuti 9 parpol yang cantolan hukumnya telah dicabut. Supaya tidak ada celah untuk mengontroversikan hasil Pemilu 2009," kata Hidayat Nur Wahid.

Hal itu dikatakan dia usai mengikuti pembukaan The New Asian-African Strategic Partnership (NAASP) di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/7/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu pertimbangan adalah tidak tertutup kemungkinan justru 9 parpol kontestan itu memperoleh dukungan suara signifikan. Hasil pemilu legislatif itu tentu saja akan mempengaruhi hasil dari Pemilihan Presiden 2009.

Sebagai antisipasi masalah politis yang mungkin timbul dari pihak-pihak tidak puas atas hasil Pemilu dan Pilpres 2009, payung hukum mutlak harus ada. Sebab apa pun dan bagaimana pun hasil Pemilu dan Pilpres harus dijauhkan dari kontroversi.

"Bila tak ada, maka mengganjal. Saya kira 9 partai itu juga merasa kurang nyaman kalau hasil pemilu mereka bagus lalu ada yang pertanyakan soal keabsahannya," sambung Hidayat.
(lh/ana)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads