Joko tiba di Mapolda DIY Jl Ring Road Utara, Condong Catur, Sleman, sekitar pukul 12.00 WIB, Senin (14/7/2008). Dia didampingi kuasa hukumnya, Susantio SH.
Tak banyak kata yang diucapkan Joko saat diajukan sejumlah pertanyaan. Dia hanya melambaikan tangan sambil mengumbar senyum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum menjalani pemeriksaan, Joko memang sempat menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Dokes Polda DIY. Setelah itu, dia langsung menuju ke Ruang Tindak Pidana Tertentu di lantai II.
Joko Suprapto dilaporkan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dengan tudingan penipuan. Joko dinilai telah melanggar perjanjian dalam proyek pembangkit listrik mandiri Jodhipati senilai Rp 1,5 miliar. UMY menilai, Joko tidak pernah bisa membuat pembangkit listrik yang dijanjikan. (djo/asy)