"Terhadap berkas tersebut, oleh jaksa telah dilakukan penelitian secara cermat. Di mana dari hasil penelitian tersebut jaksa berpendapat berkas belum lengkap dan perlu disempurnakan," kata Direktur Pra Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum, M Ismail, di Kejagung Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (14/7/2008).
Menurut Ismail, berkas itu dinilai kurang lengkap baik dari segi formil maupun materiil. Namun dia enggan merinci lebih jauh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, Kejagung telah mengirim pemberitahuan mengenai hasil penelitian berkas tersebut dengan surat P-18 (pemberitahuan) kepada Mabes Polri. Surat itu dikirim pada 11 Juli 2008 lalu.
Saat ini, lanjut dia, jaksa sedang mempersiapkan petunjuk-petunjuk atau P-19 yang akan menjelaskan bagian mana saja dari berkas itu yang harus dilengkapi oleh penyidik Mabes Polri. Petunjuk itu paling lambat akan dikirim sebelum tanggal 21 Juli 2008.
"Dalam P-19 itu akan diberikan petunjuk-petunjuk, hal-hal yang perlu dilengkapi, baik formil maupun materiil," ujarnya.
(fiq/iy)











































