Kurang Lengkap, Berkas Muchdi PR Dikembalikan ke Polisi

Kurang Lengkap, Berkas Muchdi PR Dikembalikan ke Polisi

- detikNews
Senin, 14 Jul 2008 11:44 WIB
Kurang Lengkap, Berkas Muchdi PR Dikembalikan ke Polisi
Jakarta - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dengan tersangka mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR. Berkas itu dinyatakan belum sempurna dan harus dilengkapi oleh penyidik Mabes Polri.

"Terhadap berkas tersebut, oleh jaksa telah dilakukan penelitian secara cermat. Di mana dari hasil penelitian tersebut jaksa berpendapat berkas belum lengkap dan perlu disempurnakan," kata Direktur Pra Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum, M Ismail, di Kejagung Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (14/7/2008).

Menurut Ismail, berkas itu dinilai kurang lengkap baik dari segi formil maupun materiil. Namun dia enggan merinci lebih jauh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti contoh, mungkin, ada berkas yang belum ditandatangani penyidik, terus juga saksi. Syarat formil juga perlu dilengkapi," kata Ismail.

Dia menjelaskan, Kejagung telah mengirim pemberitahuan mengenai hasil penelitian berkas tersebut dengan surat P-18 (pemberitahuan) kepada Mabes Polri. Surat itu dikirim pada 11 Juli 2008 lalu.

Saat ini, lanjut dia, jaksa sedang mempersiapkan petunjuk-petunjuk atau P-19 yang akan menjelaskan bagian mana saja dari berkas itu yang harus dilengkapi oleh penyidik Mabes Polri. Petunjuk itu paling lambat akan dikirim sebelum tanggal 21 Juli 2008.

"Dalam P-19 itu akan diberikan petunjuk-petunjuk, hal-hal yang perlu dilengkapi, baik formil maupun materiil," ujarnya.
(fiq/iy)


Berita Terkait