Pilkada Barengan Kampanye, Partai Bisa Curi-curi 'Jualan'

Pilkada Barengan Kampanye, Partai Bisa Curi-curi 'Jualan'

- detikNews
Senin, 14 Jul 2008 11:48 WIB
Jakarta - Kampanye Pemilu 2009 sudah dimulai pada Sabtu 12 Juli 2008. Kampanye partai tersebut tentu saja berbarengan dengan pilkada yang sedang berlangsung di sejumlah daerah. Hal ini memungkinkan sejumlah partai jualan cagub dan cawagub yang diusungnya.

"Sambil itu (jualan gagub dan cawagub), sangat mungkin," ujar anggota KPU Abdul Azis di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (14/7/2008).

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Koordinator Pokja Kampanye ini mengatakan, daerah yang mengadakan pilkada tersebutlah yang harus mengatur agar tidak terjadi jualan cagub atau cawagub itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, lanjut Azis, daerah harus mengadaptasi kesepakatan yang ada di tingkat nasional. Mana partai yang sedang mengusung tokoh tertentu dan kapan mempunyai hak melakukan kampanye.

"Kalau pilkada kan menjual orangnya. Sementara kampanye partai, menjual partainya saja. Sebelum ada calon anggota legislatif maka yang dijual itu masih tetap partainya," katanya.

Mengenai sanksi terhadap partai yang jualan, Menurut Azis, yang mengatur adalah KPU tingkat daerah masing-masing. (ziz/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads