"Sambil itu (jualan gagub dan cawagub), sangat mungkin," ujar anggota KPU Abdul Azis di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (14/7/2008).
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Koordinator Pokja Kampanye ini mengatakan, daerah yang mengadakan pilkada tersebutlah yang harus mengatur agar tidak terjadi jualan cagub atau cawagub itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pilkada kan menjual orangnya. Sementara kampanye partai, menjual partainya saja. Sebelum ada calon anggota legislatif maka yang dijual itu masih tetap partainya," katanya.
Mengenai sanksi terhadap partai yang jualan, Menurut Azis, yang mengatur adalah KPU tingkat daerah masing-masing. (ziz/iy)











































