"Saksi yang pertama Hendra Budiarto. Yang kedua, Sudrajat Djiwandono, yang ketiga Iwan R Prawiranata," ungkap jaksa penuntut umum KMS Roni di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (14/7/2008).
"Kami juga menyampaikan, tidak tertutup kemungkinan saksi lebih dari 3 yang dihadirkan," imbuh Roni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ketua majelis hakim Moefri menyatakan, sebenarnya hal itu tak perlu. "Kan penasihat hukum bisa melihat semua saksi di BAP. Bisa disiapkan itu," kata Moefri.
Ketiga saksi yang akan diminta keterangannya ini adalah yang diduga menerima sebagian dari dana Rp 100 miliar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). Selain Sudrajat yang merupakan mantan Gubernur BI, Hendra dan Iwan merupakan mantan anggota Dewan Gubernur BI.
Saat kasus ini masih dalam penyidikan, KPK telah menyita satu rumah dan satu unit apartemen Iwan yang diduga dibeli dengan uang yang diberikan YPPI.Β
(aba/ana)











































