"Maka keseluruhan dalil-dalil tim penasihat hukum terdakwa I dan terdakwa II tidak dapat diterima, maka perkara harus tetap dilanjutkan," kata ketua majelis hakim Moefri dalam Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (14/7/2008).
Penasihat hukum Oey, Luhut MP dan Daniel Panjaitan, bersama penasihat hukum Rusli, OC Kaligis, mengajukan beberapa dalil keberatan. Semua dalil itu, antara lain, dakwaan kabur, dan error in persona, ditolak oleh hakim.
Mengenai error in persona karena terjadi penggabungan perkara Oey dengan Rusli, hakim menyatakan sebaliknya. Berdasarkan KUHAP, kedua orang ini tersangkut paut atau ada hubungan dalam perbuatan mengalirkan dana sebesar Rp 100 miliar ke anggota DPR dan mantan pejabat BI.
"Keberatan selain dan selebihnya, tidak dapat majelis hakim pertimbangkan karena sudah menyangkut materi," kata Moefri.
Sidang pun, dengan demikian, tetap dilanjutkan. Rusli yang merupakan mantan Direktur Hukum dan Oey yang meneruskannya itu harus menjalani proses persidangan berikutnya. (aba/nwk)











































