Situasi demikian tidak hanya terjadi di propinsi dan kabupaten/kota nun jauh di luar Jawa. Bahkan kegiatan kampanye wilayah DKI Jakarta masih ditangani KPUD DKI Jakarta gara-gara Bawaslu untuk Ibu Kota ini belum tersedia.
"Bawaslu belum ada. Jadi ya aku juga yang mengawasi kampanye, biar honornya nanti double," ungkap Ketua KPUD DKI Jakarta Juri Ardiantoro melalui SMS, Senin (14/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski dua pesan itu disampaikan dalam nada canda, tapi masalahnya serius. Tanpa ada Bawaslu daerah, tidak ada jaminan sampai Maret 2009 kampanye yang digelar parpol benar-benar tertutup. Belum lagi pelanggaran jadwal, lokasi, politik uang, atau bahkan tindak kekerasan massa parpol. Masyarakat yang menjadi saksi pelanggaran ini mau melapor ke mana?
Lapor langsung ke Polsek, sepanjang bukan tindak pidana atau bentrok massa pasti hanya akan jadi catatan. Melapor ke KPUD pun bisa jadi akan sama saja hasilnya, sebab mereka sedang berkonsentrasi pada pendaftaraan bakal calon anggota DPD dan caleg dari parpol.
Tanggung jawab Bawaslu tidak hanya memelototi tingkah polah kontestan pemilu. Mereka juga harus membangun kesadaran masyarakat atas pemilu dan memastikan pemilu berjalan denga kredibel, akuntabel, terbuka, jujur dan adil. Untuk itu Bawaslu wajib mempunyai jaringan sampai ke tingkat lapangan. Saat ini, Bawaslu pusat baru melebarkan sayap ke 5 dari 33 provinsi.
Sejauh ini Bawaslu Nasional baru mampu melebarkan sayap pada 5 dari 33 propinsi. Bawaslu Kabupaten/Kota baru terbentuk sedikit, untuk menjadi solid pun masih jauh. Sekarang adalah masanya kampanye tertutup. Namun itu bukan alasan untuk menunda pembentukan Bawaslu daerah. Diawasi saja ada pelanggaran, apalagi jika tidak ada yang mengawasi. (lh/fay)











































