Menurut Ketua DPP PPP Lukman Hakim Saifuddin yang dihubungi detikcom, Minggu (13/7/2008), Al Amin merasa tidak bersalah atas perbuatannya itu.
"Dia merasa nggak bersalah. Justru itu kaitannya, merasa tidak bersalah, kita merasa bahwa rekaman itu sudah cukup kuat membuktikan adanya pelanggaran," ujar Lukman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan persoalan hukumnya, tetapi persoalan moral yang itu tidak bisa ditolerir. Karenanya memang harus ada sikap tegas dari partai, supaya kemudian seluruh kader paham bahwa perbuatan itu sama sekali tidak bisa ditolerir," tegas Ketua FPPP DPR ini.
Putusan ini, imbuh Lukman, juga sebagai peringatan dari partai kepada seluruh kader PPP. Agar tidak mengulangi perbuatan yang dilakukan Al Amin.
"Tidak saja kepada yang bersangkutan, tapi kepada semua kader partai yang bertentangan dengan nilai yang selama ini diperjuangkan," tegas Lukman.
Rekaman percakapan Al Amin dan Sekda Bintan Azirwan, dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Suwarji dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (7/7/2008). (nwk/iy)











































