"Sudah ada pembicaraan antara MK dan KPU bahwa itu tidak berlaku surut dan diberlakukan sesuai aturan yang ada. Partai-partai yang sudah ditetapkan tidak dipersoalkan lagi. Kan sudah sesuai UU yang ada putusan itu," kata Agung. Hal itu disampaikan dia usai menerima Presiden Brazil Luiz Inacio Lula Da Silva di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (12/7/2008).
Ketika ditanya adanya kekhawatiran putusan itu justru menimbulkan gugatan, Agung mengakui putusan itu tidak dilakukan surut ke belakang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(zal/irw)










































