Agung: Soal Electoral Threshold Tak Perlu Dipersoalkan Lagi

Agung: Soal Electoral Threshold Tak Perlu Dipersoalkan Lagi

- detikNews
Sabtu, 12 Jul 2008 23:45 WIB
Jakarta - Ketua DPR Agung Laksono menilai pencabutan Pasal 316 huruf d UU No 10/2008 tentang Pemilu terkait electoral treshold sudah tidak perlu dipersoalkan, karena telah sesuai dengan UU. Pembatalan pasal ini juga tidak berlaku surut.

"Sudah ada pembicaraan antara MK dan KPU bahwa itu tidak berlaku surut dan diberlakukan sesuai aturan yang ada. Partai-partai yang sudah ditetapkan tidak dipersoalkan lagi. Kan sudah sesuai UU yang ada putusan itu," kata Agung. Hal itu disampaikan dia usai menerima Presiden Brazil Luiz Inacio Lula Da Silva di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (12/7/2008).

Ketika ditanya adanya kekhawatiran putusan itu justru menimbulkan gugatan, Agung mengakui putusan itu tidak dilakukan surut ke belakang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang tidak berlaku surut, memang putusan MK itu terlambat. KPU sudah menetapkan putusannya dan akan jalan terus, kalau pun dilakukan verifikasi ulang tetap lolos," jelasnya.
(zal/irw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini