"Pemerintah harus membuat Perppu agar sembilan partai politik yang ikut pemilu itu kuat, karena ke depannya apabila salah satu partai tersebut memenangkan pemilu atau mendapatkan suara signifikan sampai 20 persen tidak ada gugatan dari pihak lain," ungkapnya.
Hal itu disampaikan Hidayat usai menerima kunjungan Presiden Brazil Luiz Inacio Lula Da Silva di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (12/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hidayat juga mengatakan, keputusan MK tidak berlaku surut dan hanya berlaku ke depan.
"Ketua MK dan KPU juga sudah ketemu dan putusan itu tidak mengganggu proses jalannya pemilu, selain itu jadi pelajaran kita agar lebih bisa efektif dan hati-hati menjalankan program-program. Jangan sampai 'mengganggu'," jelasnya lagi. (zal/irw)











































