MPR: Pemerintah Harus Buat Perppu

Pencabutan Electoral Threshold

MPR: Pemerintah Harus Buat Perppu

- detikNews
Sabtu, 12 Jul 2008 23:05 WIB
Jakarta - Ketua MPR Hidayat Nurwahid menyatakan, pemerintah harus membuat peraturan pengganti UU atau Perppu terkait putusan MK yang membatalkan Pasal 316 (d) UU No 10/2008 tentang Pemilu. Perppu sangat penting agar tidak menimbulkan gugatan dan kebimbangan dimasa depan.

"Pemerintah harus membuat Perppu agar sembilan partai politik yang ikut pemilu itu kuat, karena ke depannya apabila salah satu partai tersebut memenangkan pemilu atau mendapatkan suara signifikan sampai 20 persen tidak ada gugatan dari pihak lain," ungkapnya.

Hal itu disampaikan Hidayat usai menerima kunjungan Presiden Brazil Luiz Inacio Lula Da Silva di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (12/7/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perppu tersebut, lanjut Hidayat, juga agar ada ketenteraman hukum dan tidak ada kebimbangan. Menurutnya, putusan pembatalan aturan electoral threshold ini sudah merupakan wewenang MK yang tidak bisa diintervensi siapa pun.

Hidayat juga mengatakan, keputusan MK tidak berlaku surut dan hanya berlaku ke depan.

"Ketua MK dan KPU juga sudah ketemu dan putusan itu tidak mengganggu proses jalannya pemilu, selain itu jadi pelajaran kita agar lebih bisa efektif dan hati-hati menjalankan program-program. Jangan sampai 'mengganggu'," jelasnya lagi. (zal/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads