Ahmad & Tusmiyatun Terancam 15 Tahun Bui

Pembunuhan di Pondok Pinang

Ahmad & Tusmiyatun Terancam 15 Tahun Bui

- detikNews
Sabtu, 12 Jul 2008 19:18 WIB
Ahmad & Tusmiyatun Terancam 15 Tahun Bui
Jakarta - Ahmad Falah dan Tusmiyatun, pasangan suami istri pelaku pembunuhan di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ditangkap polisi. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Istrinya turut serta membantu terjadinya pembunuhan itu," ujar Kapolres Jaksel AKBP Chaerul Anwar kepada detikcom, Sabtu (12/7/2008).

Chaerul menambahkan, keduanya dijerat dengan pasal 338 dan 365 KUHP tentang pembunuhan. Mereka kini ditahan di Mapolres Jaksel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, pembunuhan yang menyebabkan 2 korban tewas itu terjadi pada Kamis, 10 Juli 2007 lalu di rumah mewah milik Musherto. Tusmiyatun adalah pembantu di rumah keluarga pengusaha berlian tersebut.

Awalnya, Ahmad berniat mencuri harta milik Musherto, namun kepergok oleh anak Musherto, Winston Reynaldi. Winston ditusuk dengan pisau hingga bersimbah darah.

Sedangkan korban lainnya, Lidwina Ivy, tewas dengan dicekik setelah sebelumnya dibenturkan ke dinding. Lidwina merupakan menantu Musherto. (irw/djo)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads