Partai Buruh Ancam Adukan KPU ke PBB

Partai Buruh Ancam Adukan KPU ke PBB

- detikNews
Sabtu, 12 Jul 2008 13:29 WIB
Jakarta - KPU diminta mengakomodir putusan MK soal judicial review pasal 316 huruf d UU No 10/ 2008 tentang Pemilu. Jika tidak, KPU akan diadukan ke Komisi HAM dan Politik PBB.

"Kita akan lihat. Kalau KPU tidak mengakomodir kita akan membahasnya lagi. Kita akan mengadukan ke gerakan buruh di seluruh dunia dan Komisi HAM dan Politik PBB," kata Ketua Partai Buruh Mokhtar Pakpahan.

Ancaman ini disampaikan dia di di kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Sabtu (12/07/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mokhtar yang datang bersama rombongan dari Partai Buruh mendatangi KPU dalam rangka berdikusi dengan KPU tentang implementasi keputusan MK.

Rencananya, pukul 10.00 WIB, KPU akan menemui kedelapan partai pengaju judicial review untuk membahas persoalan tersebut. Namun hingga pukul 11.00 WIB, belum seorang pun anggota KPU datang karena masih mengadakan rapat kerja di Cikarang. Ketujuh partai yang lain juga belum tampak.

Menurut keterangan Mokhtar, pihak KPU baru saja memberitahukannya lewat telpon bahwa pertemuan ditunda hingga pukul 13.00 karena rapat kerja belum selesai. Namun Mokhtar meminta KPU memberinya surat tertulis resmi untuk pemberitahuan pengunduran tersebut.

Beberapa saat setelah mendapat informasi itu Mokhtar tampak meninggalkan KPU diiringi rombongannya. (ken/ken)


Berita Terkait