Terkait Tanjung Api-api, Yusuf Emir Faisal Dicekal KPK

Terkait Tanjung Api-api, Yusuf Emir Faisal Dicekal KPK

- detikNews
Jumat, 11 Jul 2008 18:40 WIB
Jakarta - Mantan pimpinan Komisi IV DPR Yusuf Emir Faishal dicekal. Permintaan pelarangan ke luar negeri atas diri politisi PKB ini dilakukan oleh KPK.
Β 
"Dicekal atas permintaan KPK pada 10 Juli 2008 sesuai surat bernomor Kep-118/01/VII/2008, yang ditandatangani Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Imigrasi Syaiful Rahman di kantornya, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (11/7/2008).
Β 
Dia melanjutkan pihak imigrasi lalu menetapkan surat pencekalan bernomor Imi.5.6R.02.06.3.20337 tertanggal 11 Juli 2008. "Paspornya akan kita ambil, dan sementara dititipkan di imigrasi" tambahnya.

Untuk kasus apa Yusuf, yang juga suami artis Hetty Koes Endang ini dicekal? "Disebutkan terkait kasus Tanjung Api-api," tandasnya.
Β 
Yusuf diketahui semestinya diperiksa KPK pada pukul 10.00 WIB, namun dia tidak memenuhi panggilan. Yusuf yang kini duduk di Komisi IX DPR, sebelumnya pernah mengaku menerima uang yang diduga terkait kasus alih fungsi hutan Tanjung Api-api.

Saat itu dia menyatakan uang yang dia terima sudah menjadi urusan partai. Sementara pihak KPK menyatakan bahwa status Yusuf belum menjadi tersangka karena sebagai saksi maka boleh dicekal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cekal tidak mesti harus tersangka dulu," tandas Wakil Ketua KPK M Jasin. (ndr/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads