Bebas Cekal Kejagung, Sjamsul Nursalim Dicekal KPK

Bebas Cekal Kejagung, Sjamsul Nursalim Dicekal KPK

- detikNews
Jumat, 11 Jul 2008 18:17 WIB
Jakarta - "Habis sejak Oktober 2007 dan tidak ada permintaan dari Kejaksaan Agung untuk diperpanjang," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Imigrasi Syaiful Rahman di kantornya, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (11/7/2008).
 
Tapi justru ada permintaan pencekalan dari KPK. Syaiful menyebutkan pada 3 Maret 2008 KPK meminta pencekalan. "Berlaku selama 1 tahun sampai 3 Maret 2009," tambahnya.
 
Syaiful melanjutkan selain Sjamsul nama lainnya yang dimintai cekal oleh KPK juga yakni Itjih, istri Sjamsul Nursalim dan Romi Darma Satriawan, putra dari Artalyta Suryani.

"Mereka juga dicekal 1 tahun, sampai 3 Maret 2009," tandasnya.
 
Sampai saat ini pihak KPK belum bisa dikonfirmasi terkait pencekalan ini. Namun informasi menyebutkan pencekalan terkait pengungkapan kasus yang melibatkan Artalyta dan Jaksa Urip Tri Gunawan. Izin pencekalan pada 3 Maret 2008 diminta tidak lama setelah Artalyta ditetapkan menjadi tersangka pada 2 Maret 2008. (ndr/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini