"Dari 15 nama obligor BLBI non kooperatif, 9 nama belum diperpanjang. Beberapa lainnya sudah dicabut," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Syaiful Rahman di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (11/7/2008).
Syaiful lalu menyebutkan nama-nama obligor yang diberikan pihak Depkeu. Dan 9 nama itu yakni.
1. Royanto Kurniawan habis masa cekalnya pada 10 April 2005
2. Dewanto Kurniawan masa cekalnya habis pada 26 Juli 2005, keduanya terkait Bank Deka.
3. Setiawan Harjono habis masa cekalnya pada 13 Oktober 2007
4. Hendrawan Harjono pada 13 Oktober 2007, terkait Bank Aspac.
5. Kaharudin Ongko habis masa cekalnya pada 23 Agustus2005, terkait Bank BUN.
6. Kwan Beni Ahadi habis masa cekalnya pada Mei 2008.
7. Samadikun Hartono habis masa cekalnya pada 13 Juni 2008, terkait Bank Modern.
8. Baringin M H Panggabean habis masa cekalnya pada 27 Februari 2003, terkait Namura Internasional.
9. I Gede Darmawan, habis masa cekalnya pada 10 Oktober 2006, terkait Bank Aken.
"Dan lainnya yang sudah dicabut kasusnya dan selesai antara lain Josep Januardi terkait Bank Namura, Santoso Sumali terkait Bank Metropolitan, Fadel Muhamad terkait Bank Intan, Suyanto Gondo Kusumo terkait PT Bumi Ayu Mulya. Pencabutan mereka atas permintaan Depkeu," tandas Syaiful. (ndr/fay)











































