YLBHI Minta Hukuman Mati Dihapus

118 Terpidana Divonis Mati

YLBHI Minta Hukuman Mati Dihapus

- detikNews
Jumat, 11 Jul 2008 17:15 WIB
Jakarta - YLBHI menyesalkan eksekusi mati terhadap dukun Ahmad Suradji (59) terpidana kasus pembunuhan berantai terhadap 42 perempuan di Medan. YLBHI mendesak agar aturan tentang hukuman mati dihapus karena tidak sesuai dengan UUD 1945.

"Kita tidak mengira secepat ini eksekusi mati terhadap dukun AS, padahal sebelumnya masih ada permohonan grasi dari istrinya. Kami baru dengar tadi malam eksekusi telah dilakukan," kata Direktur Litbang YLBHI Zaenal Abidin dalam jumpa pers di kantornya Jl Diponegoro, Jakarta, Jumat (11/7/2008).

Zaenal mencurigai dengan begitu serentak dan cepat proses eksekusi mati terhadap para terpidana mati sejumlah kasus tindak pidana. Hukuman mati tidak memberikan efek jera dan melanggar UU no 22/2002 tentang grasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah juga dinilai tidak mempertimbangkan perubahan prilaku AS selama dipenjara di LP Tanjung Gusta, Medan. PBB juga menganjurkan agar hukuman mati dihapuskan di seluruh dunia.

"Tren hukuman mati di dunia saat ini juga mengarah untuk dihapuskan. Negara di Eropa sepakat untuk menghapuskan hukuman mati juga," imbuhnya.

Ditambahkan Zaenal, YLBHI akan berkoordinasi dengan LBH Medan dan keluarga terpidana mati itu untuk melakukan upaya hukum pasca eksekusi. "Itu pun bila ada permintaan dari pihak keluarga," pungkasnya.

Dari data yang diperoleh detikcom, pada 2007 ada 118 terpidana terancam hukuman mati. 56 Orang atas kasus pembunuhan, 55 orang atas kasus narkoba, dan 7 orang kasus terorisme. Data dari pihak Kejagung menyebutkan angka berbeda yaitu 62 orang. Mabes Polri juga memiliki data yang berbeda yaitu 72 orang. (zal/fay)


Berita Terkait