"Tidak bisa. Sudah habis upaya hukumnya. Makanya kita akan mengeksekusi," Ritonga, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2208).
Ritonga mengatakan, Sumiarsih keberatan karena merasa dihukum dua kali. Pertama karena sudah menjalankan hukuman 20 tahun. "Ditambah hukuman mati lagi," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permintaan terakhir terpidana mati menunjukkan semakin mendekatnya waktu eksekusi. Namun Ritonga lagi-lagi menolak berkomentar kapan Sumiarsih akan dieksekusi.
"Tidak ada istilah tiga (hari), adanya 3 kali 24 jam. Itu bisa siang hari bisa malam-malam," tandasnya.
Setelah menjalani hukuman selama 20 tahun penjara, Sumiarsih cs, yang menjadi otak pembunuhan Letkol Marinir Purwanto pada 1988, akan segera dieksekusi mati. Dalam waktu dekat, Sumiarsih bersama anaknya, Sugeng, akan dieksekusi.
Korban pembunuhan tersebut adalah Letkol (Mar) Purwanto, Ny. Sumiarsih (istri Purwanto), Haryo Bismoko (anak), Haryo Budi Prasetyo (anak) dan Sumaryatun (keponakan Purwanto). Mayat kelima korban itu dibuang ke jurang di kawasan Songgoriti, Batu. (Berita selengkapnya mengenai Sumiarsih, ada di www.detiksurabaya.com)
(ptr/asy)










































