Permohonan Grasi Sumiarsih Ditolak Sejak Pak Harto

Permohonan Grasi Sumiarsih Ditolak Sejak Pak Harto

- detikNews
Jumat, 11 Jul 2008 17:01 WIB
Jakarta - Permintaan grasi (pengampunan), sebagai permintaan terakhir terpidana mati Sumiarsih (58), tidak dikabulkan. Menurut Jampidum Kejagung AH Ritonga, permintaan Sumiarsih sudah tidak dapat dipenuhi setelah mantan Presiden Soeharto menolak permohonan tersebut.

"Tidak bisa. Sudah habis upaya hukumnya. Makanya kita akan mengeksekusi," Ritonga, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2208).

Ritonga mengatakan, Sumiarsih keberatan karena merasa dihukum dua kali. Pertama karena sudah menjalankan hukuman 20 tahun. "Ditambah hukuman mati lagi," ujar dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun menurut Ritonga, jika permintaan terakhir Sumiarsih ditanggapi, proses eksekusi akan semakin sulit dilaksanakan. "Kalau dia minta grasi lagi terus-terusan, kapan selesainya?" imbuh Ritonga.

Permintaan terakhir terpidana mati menunjukkan semakin mendekatnya waktu eksekusi. Namun Ritonga lagi-lagi menolak berkomentar kapan Sumiarsih akan dieksekusi.

"Tidak ada istilah tiga (hari), adanya 3 kali 24 jam. Itu bisa siang hari bisa malam-malam," tandasnya.

Setelah menjalani hukuman selama 20 tahun penjara, Sumiarsih cs, yang menjadi otak pembunuhan Letkol Marinir Purwanto pada 1988, akan segera dieksekusi mati. Dalam waktu dekat, Sumiarsih bersama anaknya, Sugeng, akan dieksekusi.

Korban pembunuhan tersebut adalah Letkol (Mar) Purwanto, Ny. Sumiarsih (istri Purwanto), Haryo Bismoko (anak), Haryo Budi Prasetyo (anak) dan Sumaryatun (keponakan Purwanto). Mayat kelima korban itu dibuang ke jurang di kawasan Songgoriti, Batu. (Berita selengkapnya mengenai Sumiarsih, ada di www.detiksurabaya.com)

(ptr/asy)


Berita Terkait