Kendati demikian, Ritonga menyayangkan adanya pihak lain yang tidak ingin hasil kloning dijadikan barang bukti. "Harus bisa. Tapi yang kita katakan bisa itu menurut versi kita. Tapi orang lain akan berupaya untuk tidak bisa. Tapi kita yakin," kata Ritonga, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2008).
'Orang lain' itu, kata Ritonga, merupakan hasil kekuatan pembuktian yang diperoleh oleh penyidik kejaksaan. Namun saat didesak siapa 'orang lain' itu, Ritonga enggan berkomentar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang lain selain kita akan berusaha menyatakan ini tidak sah. Jangankan kloning, fotokopinya saja tidak mau," lanjut Ritonga.
Jadi upayanya Pak untuk 'orang lain' itu? "Jangan dibukakan sekarang. Pokoknya kami sudah punya kunci. Intinya sudah dipegang dakwaan. Menyuruh melakukan," imbuh dia.
Ditambahkan dia dakwaan untuk mantan Deputi V BIN Mayor Jenderal Purnawirawan Muchdi PR adalah membujuk untuk melakukan. "Pasal 340 junto 55 ayat 1 butir," ujar Ritonga.
Membujuknya bagaimana? "Ya diberi sarana, diberikannya alat, diberikannya kesempatan," tandas Ritonga.
(ptr/fay)











































