Demikian diberitakan harian Australia Sydney Morning Herald, Jumat (11/7/2008). Temuan itu tertuang dalam salinan laporan setebal 300 halaman yang disiapkan Komisi Kebenaran dan Persahabatan.
Komisi tersebut dibentuk oleh pemerintah RI dan Timor Leste pada tahun 2005. Laporan atas kerusuhan Timor Leste tersebut akan dirilis pada pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelanggaran HAM tersebut mencakup pembunuhan, pemerkosaan, penyiksaan, penahanan ilegal dan pemaksaan pemindahan serta deportasi.
"TNI, Polri dan pemerintah sipil memikul tanggung jawab institusional atas kejahatan-kejahatan ini," demikian laporan tersebut.
Menurut Sydney Morning Herald, komisi tersebut menemukan bahwa kelompok-kelompok pro-kemerdekaan juga melakukan kejahatan pada 1999. Namun milisi pro-Indonesia merupakan pelaku primer dan langsung dari pelanggaran HAM berat tersebut.
Komisi Kebenaran dan Persahabatan tidak mempunyai kekuatan hukum dan telah diboikot oleh PBB. Menurut PBB, mereka yang bersalah atas pelannggaran HAM itu seharusnya diadili.
Komisi tersebut telah mendengarkan kesaksian dari sejumlah saksi mata termasuk Perdana Menteri Timor Leste Xanana Gusmao dan para perwira militer RI.
(ita/ana)











































