Usul disampaikan Wapres Jusuf Kalla saat menemui sejumlah pengurus Pemuda Muhammadiyah di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (11/07/2008). Pemuda Muhammadiyah menemui Wapres terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 316d UU 10/2008 tentang Pemilu.
Dalam pertemuan tersebut, JK memberikan solusi mengenai pasal yang berisikan parpol peserta Pemilu 2004, yang tidak lolos electoral threshold, tapi mempunyai kursi di DPR tidak wajib mengikuti verifikasi KPU sebagai calon kontestan Pemilu 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Izzul menambahkan, menurut JK, partai-partai yang mengikuti verifikasi dan dinyatakan lolos, tidak ada masalah untuk diikutkan kembali.
"Jika KPU berkenan, tidak masalah, dilakukan verifikasi ulang sambil berjalan. Jika memang keputusan UU tidak berlaku surut tetapi jika KPU berkenan, tetap bisa berjalan, tanpa mengubah proses," katanya.
MK mengabulkan gugatan uji materiil parpol tidak lolos electoral threshold. Pasal 316 d UU 10/2008 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD '45 dan karenanya tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal 316 d UU 10/2008 dinilai tidak jelas rasio logis dan konsistensinya sebagai pengaturan masa transisi, tidak memberikan perlakuan yang sama, dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Dan bahwa sejatinya parpol dalam Pemilu 2009 baik yang memenuhi UU 10/2008 tentang Pemilu maupun tidak, mempunyai kedudukan sama. (ziz/iy)











































