"Surat cekal dikeluarkan Kamis, 10 Juli 2008 sore, sesuai permintaan Kejagung dan itu sudah urusan Kejagung (soal pemulangan)," ujar Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Syaiful Rahman kepada detikcom, Jumat (11/7/2008).
Menurut Syaiful, Kejagung bisa minta bantuan interpol dan polisi soal pemulangan David. Bahkan bisa juga imigrasi membantu, tapi hanya seperlunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syaiful tidak bisa menjelaskan status David, apakah bebas bersyarat atau cuti bersyarat saat tertangkap petugas Imigrasi Hong Kong. Dia bahkan juga tidak tahu David dapat terbang ke Hong Kong atas izin Menkum HAM atau siapa.
Kapuspenkum Kejagung DB Nainggolan mengaku tidak tahu kenapa terpidana korupsi senilai Rp 1,29 triliun itu berada di Hong Kong. Pihaknya mengaku masih berkoordinasi dengan LP.
Menurut Nainggolan, ada syarat -syarat yang harus dipenuhi dalam pelepasan bersyarat David, penentuannya dilakukan Dirjen Pemasyarakatan. "Itu yang mau kita lihat dulu, kita cari dulu penetapannya," kata Nainggolan.
(nik/iin)











































