Jenazah Dukun AS dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Keling Garuda, Dusun XV, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Prosesinya yang berlangsung sekitar 15 menit, berakhir sekitar pukul 01.15 WIB, Jumat (11/7/2008).
Berpindahnya lokasi penguburan, karena adanya penentangan dari sejumlah warga sekitar yang sebagian di antaranya merupakan keluarga dari korban yang dibunuh Dukun AS. Mereka yang kecewa dengan masa lalu Dukun AS melakukan pemblokiran jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nuryono, salah seorang kuasa hukum Dukun AS dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan SH mengatakan, prosesi penguburan Dukun AS berlangsung singkat. Sekitar 15 menit saja. Nuryono enggan berkomentar mengapa jenazah Dukun AS tidak disemayamkan terlebih dahulu di rumah duka. Dia hanya mengatakan, prosesi penguburan Dukun AS disaksikan sejumlah perangkat kecamatan setempat dan pihak kejaksaan.
"Jenazahnya langsung dibawa dari rumah sakit menuju kuburan. Prosesi penguburan disegerakan," kata Nuryono. (rul/aba)











































