KPU Diminta Jalan Terus

Electoral Threshold Batal

KPU Diminta Jalan Terus

- detikNews
Kamis, 10 Jul 2008 17:52 WIB
Jakarta - KPU diminta tidak ragu menyusul dibatalkannya electoral threshold oleh MK. Keputusan MK tidak bisa langsung dijalankan.

"Tidak ada yang bisa dianulir. KPU jalan terus aja. Kita bisa bandingkan waktu MK memutuskan calon independen. Kan tidak bisa langsung berlaku," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Ferry Mursidan Baldan di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2008).

Menurut anggota Komisi II ini, seharusnya MK mempertimbangkan maslahat yang lebih besar dalam memutus perkara. Apalagi proses pemilu dengan pengumuman partai yang lolos sudah dilalui.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai majelis yang terhormat, harusnya MK punya kearifan dalam memutus. Apalagi di KPU proses sudah berjalan," sayang Ferry.

Politisi Golkar ini memaknai putusan MK bisa berlaku setelah pemilu 2009. Alasannya proses pemilu 2009 sudah berjalan sehingga sulit diulang dari awal lagi.

"Ini berlakunya bisa setelah Pemilu 2009," pungkasnya. (yid/fay)


Berita Terkait