"Tidak ada yang bisa dianulir. KPU jalan terus aja. Kita bisa bandingkan waktu MK memutuskan calon independen. Kan tidak bisa langsung berlaku," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Ferry Mursidan Baldan di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2008).
Menurut anggota Komisi II ini, seharusnya MK mempertimbangkan maslahat yang lebih besar dalam memutus perkara. Apalagi proses pemilu dengan pengumuman partai yang lolos sudah dilalui.
"Sebagai majelis yang terhormat, harusnya MK punya kearifan dalam memutus. Apalagi di KPU proses sudah berjalan," sayang Ferry.
Politisi Golkar ini memaknai putusan MK bisa berlaku setelah pemilu 2009. Alasannya proses pemilu 2009 sudah berjalan sehingga sulit diulang dari awal lagi.
"Ini berlakunya bisa setelah Pemilu 2009," pungkasnya. (yid/fay)











































