"Pasal 8 yang mengatur soal persyaratan parpol peserta pemilu ini tetap eksis, tidak serta merta dengan dicabutnya Pasal 316 huruf d berarti membatalkan pasal-pasal lainnya," kata anggota KPU Andi Nurpati di Kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (10/7/2008).
Menurut Andi, dalam Pasal 8 disebutkan persyaratan parpol, di antaranya keharusan memiliki badan hukum, keterwakilan perempuan 30 persen di kepengurusan nasional, tempat domisili, kepengurusan 2/3 di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, dan memiliki anggota 1000 atau 1/1000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Partai Buruh sudah ikut verifikasi dan verifikasi faktualnya tidak memenuhi syarat. Cuma sekarang pertanyaannya, untuk melakukan verfifikasi administratif dan faktual butuh waktu tiga bulan, seperti tahapan kemarin, kan mereka tidak punya waktu lagi, kan harus sertakan berkas dan dokumen lainnya," tandasnya.
Andi menegaskan, prisnsipnya KPU sebagai lembaga yang melaksanakan UU. Sehingga bila ada perubahan UU harus dilakukan melalui prisedur hukum yaitu harus dicatat terlebih dahulu di lembaran negara.
(zal/irw)










































