"Itu harus dihargai atas koreksi terhadap UU No 10/2008. Makanya, KPU akan segera berkoordinasi dan tahapan pemilu akan terus berjalan," kata anggota KPU Andi Nurpati yang ditemui di kantornya Jl Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (10/7/2008).
Andi menjelaskan, KPU telah menetapkan parpol peserta Pemilu 2009, termasuk yang sesuai dengan Pasal 316d tersebut, tentunya tidak bisa begitu saja mengulang proses verifikasi parpol. Untuk itu, KPU kemungkinan tidak akan memberikan peluang kepada 9 parpol yang menang dalam gugatan MK tersebut untuk diverifikasi ulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, lanjut Andi, pada Agustus mendatang KPU sudah membuka pendaftaran calon legislatif untuk tingkat DPR dan DPRD. "Ini tahapan yang tidak bisa ditunda, beda dengan putusan MK soal DPD, karena masih memungkinkan," imbuhnya. (zal/fay)










































