KPU: Tahapan Pemilu Jalan Terus

Electoral Threshold Batal

KPU: Tahapan Pemilu Jalan Terus

- detikNews
Kamis, 10 Jul 2008 14:18 WIB
KPU: Tahapan Pemilu Jalan Terus
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 316 d UU No 10/2008 tentang Pemilu. Namun, KPU bertekad tetap menjalankan tahapan proses Pemilu 2009.

"Itu harus dihargai atas koreksi terhadap UU No 10/2008. Makanya, KPU akan segera berkoordinasi dan tahapan pemilu akan terus berjalan," kata anggota KPU Andi Nurpati yang ditemui di kantornya Jl Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (10/7/2008).

Andi menjelaskan, KPU telah menetapkan parpol peserta Pemilu 2009, termasuk yang sesuai dengan Pasal 316d tersebut, tentunya tidak bisa begitu saja mengulang proses verifikasi parpol. Untuk itu, KPU kemungkinan tidak akan memberikan peluang kepada 9 parpol yang menang dalam gugatan MK tersebut untuk diverifikasi ulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan telah berlalu, sementara tahapan ini sudah berjalan. Kita harus cek kepengurusan, keanggotaan, sementara bahan dan berkasnya tidak ada di KPU. Bagaimana kita beri peluang itu kepada mereka?" tandasnya.

Apalagi, lanjut Andi, pada Agustus mendatang KPU sudah membuka pendaftaran calon legislatif untuk tingkat DPR dan DPRD. "Ini tahapan yang tidak bisa ditunda, beda dengan putusan MK soal DPD, karena masih memungkinkan," imbuhnya. (zal/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini