Tapi putusan MK yang bersifat tetap dan mengikat tersebut harus dilaksanakan secara konsisten dengan segala konsekwensinya. Demi mencegah kekacauan politik bila ada yang menggugat hasil Pemilu 2009, maka KPU sebaiknya menerapkan aturan verifikasi pada 9 parpol.
"Kalau KPU tidak ingin membuat preseden hukum yang mendasar, harus ditinjau ulang keikutsertaan 9 parpol itu. Ada kocok ulang dan peserta Pemilu 2009 bisa lebih kecil dari 34," kata Ketua Umum DPP PNBK Indonesia, Eros Djarot, pada detikcom melalui telepon, Kamis (10/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peneraparan verifikasi pada 9 parpol di atas adalah demi memenuhi asas persamaan yang juga menjadi kandungan putusan MK siang ini. Yaitu persamaan dengan empat parpol peserta Pemilu 2004 yang ditolak berlaga pada Pemilu 2009 gara-gara tersandung aturan electoral threshold.
Tanpa verifikasi dan kocok ulang, maka Pemilu 2009 bisa dikatakan disusupi peserta tidak sah. Dampaknya, maka apa pun hasi Pemilu 2009 kelak dapat digugat oleh siapa pun dan pasti akan dimenangkan oleh MK.
"Dikhawatirkan sekuruh hasil Pemilu 2009 dengan sendirinya batal demi hukum karena melanggar UUD 1945. Siapa pun yang menggugatnya, pasti akan menang," katanya. (lh/ken)











































