KPU Harus Batalkan 9 Kontestan Pemilu 2009

MK Batalkan Eletoral Threshold

KPU Harus Batalkan 9 Kontestan Pemilu 2009

- detikNews
Kamis, 10 Jul 2008 13:35 WIB
KPU Harus Batalkan 9 Kontestan Pemilu 2009
Jakarta - Perlu upaya paksa untuk melaksanakan konsekuensi hukum putusan MK atas uji materril UU 10/2008 tentang Pemilu. Bila KPU menolak menyertakan 4 parpol tak lolos electoral threshold, maka 9 parpol yang otomatis ikut Pemilu 2009 harus dibatalkan kesertaannya.

Demikian kata Ketua Umum DPP Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD) Mochtar Pakpahan usai rapat pleno pembacaan putusan MK atas gugatan uji materiil pasal 316d UU 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta.

"Jika mau murni melaksanakan putusan ini, maka berarti 9 parpol yang lolos otomastis itu batal dan harus ada verifikasi ulang. Kalau tidak mau, ya parpol itu harus dirontokkan (dari daftar kontestan Pemilu 2009). Harus dipaksa agar orang patuhi hukum," kata dia, Kamis (10/7/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sembilan parpol yang ia maksud adalah parpol yang tidak memenuhi ketentuan electoral threshold tapi bebas verifkasi KPU dan karenanya otomotis ikut Pemilu 2009. Yakni PNI Marhaenisme, PPDI, PDS, PBR, PBB, PKPB, PDK, Partai Pelopor dan PKPI.

Namun aktivis perburuhan ini sadar pertinggi 9 parpol itu pasti akan menolak mentah-mentah usulannya. Maka ada win-win solution yang dapat ditempuh oleh KPU untuk memenuhi hak konstitusional parpol tak lolos electoral threshold menjadi kontestan.

"Kami ajukan kompromi politik seperti yang diharuskan putusan MK yaitu ada azas persamaan. Berarti seluruh parpol peserta Pemilu 2004 dinyatakan saja otomatis menjadi peserta Pemilu 2009. Saya kita itu jalan terbaik," sambungnya.

(lh/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads