Rapat Terbatas Parpol Harus di Dalam Ruangan

Rapat Terbatas Parpol Harus di Dalam Ruangan

- detikNews
Kamis, 10 Jul 2008 13:18 WIB
Jakarta - Menghadapi pemilu 2009, partai politik (parpol) mulai sibuk melakukan persiapan. Namun setiap parpol harus mengikuti aturan main penyelenggaraan pemilu.

Di sela-sela sosialisasi dan penentuan jadwal kampanye pemilu 2009, Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Rully Chairul Azwar membocorkan isi pembahasan rapat. Antara lain sosialisasi ini membeberkan beberapa aturan yang harus diikuti para parpol.

"Mulai tanggal 12 Juli sudah bisa dilakukan rapat terbatas, tatap muka, memasang baliho, dialog, termasuk iklan di media," ujar Rully di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rully menjelaskan, yang tidak boleh dilakukan oleh parpol adalah rapat umum, karena biasanya rapat itu dihadiri oleh sejumlah massa pendukung yang dikhawatirkan dapat mengganggu ketertiban umum.

Selain itu, jika para parpol hendak mengadakan rapat terbatas, KPU menetapkan rapat harus di ruang tertutup. "Untuk pusat 1.000 orang kalau berlebih tidak boleh dan akan diberikan sanksi," ujar Rully.

Terakhir mengenai perizinan. Rully menuturkan untuk mengadakan rapat terbatas, terlebih dulu parpol harus berkoordinasi dengan kepolisian. Perizinan juga harus dilakukan beberapa hari sebelum rapat digelar.

"Sekarang proses (perizinan) dipermudah," tandasnya.

(ptr/fay)


Berita Terkait