Pakpahan: KPU Tidak Sabar

MK Batalkan Aturan Eletoral Threshold

Pakpahan: KPU Tidak Sabar

- detikNews
Kamis, 10 Jul 2008 12:38 WIB
Pakpahan: KPU Tidak Sabar
Jakarta - Putusan pleno majelis Mahkamah Konstutusi (MK) yang membatalkan pasal 316d UU Pemilu, hanya satu hari setelah pengundian nomor urut parpol kontestan Pemilu 2009. Selisih waktu yang setipis itu menunjukkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak sabar.

"Artinya KPU tidak bersabar kemarin. Dia tahu hari ini ada putusan MK, mengapa tidak tunggu dulu? Ada teman kami kemarin sudah memperingatkan agar jangan cabut nomor dulu, tunggu besok," ujar Ketua Umum DPP Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD) Mochtar Pakpahan.

Hal itu disampaikan dia usai rapat pleno pembacaan putusan MK atas gugatan uji materiil pasal 316d UU 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siang ini Mucthar dan perwakilan dua parpol penggugat yang hadir dalam sidang, akan langsung menuju ke Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta. Mereka ingin bertemu Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary untuk menyampaikan putusan MK dan mendesak KPU untuk melaksanakannya secara konsisten.

"Lebih baik ada kompromi politik. Jadi misalkan ada 4 parpol lagi, ya langsung saja cabut nomor mereka (sebagai kontestan Pemilu 2009). Itu tawaran win-win solution kami," imbuh pria yang selalu tampil dengan peci hitam dan kemeja lengan panjang warna putih.

(lh/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads