Dalam film tersebut, penyelidik KPK sudah mengintai Urip di rumah Artalyta sejak pukul 14.00 WIB. Namun baru pada pukul 16.30 WIB penyelidik KPK membekuk Urip dalam mobil Toyota Kijang Innova, setelah keluar dari rumah Artalyta.
Menurut salah seorang kuasa hukum Urip, Ria Irsadi, harusnya KPK sebagai lembaga pencegahan tindak pidana korupsi bisa mencegah kasus penyuapan tersebut. Namun terkesan penyelidik KPK menjebaknya.
"Kalau tahu mau dapat suap, kenapa nggak dicegah saja. Jadi secara tidak langsung KPK telah menjebak," kata Ria di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2008).
Pengacara Urip lainnya, Albab Setiawan, juga menyatakan hal senada dengan koleganya. Menurutnya, bukti-bukti dalam kasus kliennya tidak kuat dan kesaksian penyelidik KPK yang menangkap Urip subyektif dan inkonsisten.
(ana/fay)











































