Amar putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Jimly Ashiddiqie dalam sidang pleno pembacaan putusan gugatan uji materiil, di ruang sidang utama Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta (10/7/2008).
"Permohonan para pemohon cukup beralasan sehingga harus dikabulkan. Amar putusan mengatakan pasal 316d UU 10/2008 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan menyatakan pasal 316d UU 10/2008 tentang Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," umum Jimly
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar putusan MK, perwakilan parpol penggugat yang hadir di ruang sidang spontan saling bersalaman sambil melempar tersenyum puas. Mereka adalah Nasir Muhammad (Partai Sarikat Indonesia),Β Awi Hasan (Partai Merdeka) dan Mochtar Pakpahan (Partai Buruh Sosial Demokrat) dan kuasa hukum mereka, Zainal Abidin.
Bukan hanya tiga parpol tidak lolos electoral threshold itu saja yang mengajukan gugatan judicial review. Parpol lain peserta Pemilu 2004 yang ikut menggugatnya adalah Partai Patriot Pancasila, Partai Perhimpunan Indonesia Baru, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan dan Partai Persatuan Daerah.
Mereka menggugat pasal 316d UU 10/2008 tetang Pemilu DPR, DPD dan DPRD. Pasal tersebut menyatakan bahwa parpol peserta Pemilu 2004 yang tidak lolos electoral threshold, tapi mempunyai kursi di DPR tidak wajib mengikuti verifikasi KPU sebagai calon kontestan Pemilu 2009.
Tapi untuk parpol yang sama-sama tidak lolos electoral threshold dan tidak mempunyai kursi di DPR, tetap harus mengulang ikut tahapan verifikasi KPU bila masih ingin berlaga dalam Pemilu 2009. Karena perbedaan perlakuan inilah mereka menilai aturan hukum itu merugikan hak konstitusionalnya.
(lh/asy)











































