Menurut penyidik KPK Sugeng Basuki, Urip tidak membeli tiket saat pulang ke kampung halamannya di Sragen, Jawa Tengah seusai pengumuman penghentian kasus BLBI. Saat itu, kata Sugeng, Urip langsung membayar kepada kondektur.
"Setelah pulang dari Kejagung, terdakwa pulang kampung. Saya mengikuti terdakwa dan memastikan agar benar-benar terdakwa duduk," kata Sugeng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugeng kemudian menceritakan penyelidikannya terhadap Urip hingga jaksa Kejagung itu ditangkap. "Sebelum berangkat ke stasiun, Urip sempat mampir ke spa depan Hotel Sahid. Di tempat itu, Urip menerima sebuah map dari seseorang, tapi saya tidak tahu apa isinya," ujarnya.
Menurut Sugeng penyelidikan terhadap Urip dilakukan sejak Januari 2008. "Saya juga mendapat perintah untuk menangkap pada 2 Maret. Kabarnya Urip akan menerima uang dar Artalyta," ceritanya.
"Anda tahu berapa nilainya?" tanya ketua majelis hakim Teguh Haryato.
"Ada informasi akan diserahkan uang 6 plus plus," jawab Sugeng. (ken/asy)










































