orang lainnya.
"Kita mengamankan AS sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah tempat kost di Jalan
Pengadegan," kata Kasat Keamanan Negara (Kamneg) AKBP Tornagogo Sihombing di Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Rabu (9/7/2008).
Menurut Tornagogo, dalam rumah kost tersebut AS yang disebut-sebut bernama asli Arif itu tinggal bersama tiga orang lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arif dijerat pasal 187 KUHP mengenai pengerusakan fasilitas umum dan pasal 170 KUHP
Sebelumnya Polda merilis 12 orang yang terlibat demo anarkis di Universitas Atma Jaya.
Mereka dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
(nal/nwk)











































