Saat ini Dukun AS masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Tanjung Gusta, Jl. Pemasyarakatan, Medan. Para pembesuknya pada hari ini antara lain sang ibu, Sarti. Wanita yang biasa dipanggil Mbah Sarti itu datang dengan beberapa tetangga.
Rombongan yang datang sekitar pukul 09.30 WIB ini berjumlah sekitar 10 orang. Mbah Sarti yang kini berusia sekitar 90 tahun, datang ke LP memakai baju terusan warna biru pakai songkok merah. Seusai menjenguk sekitar pukul 11.30 WIB, Mbah Sarti tampak berlinang air mata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lilik, salah seorang tetangga yang ikut menjenguk menyatakan, Dukun AS kini terlihat lebih gemuk dan lebih putih. Dalam pertemuan dengan keluarga tersebut, Dukun AS tidak ada menyampaikan permintaan terakhir. Namun yang pasti pengamanan di sekitar ruang tahanan diperketat.
"Lebih dari sepuluh polisi ada di sana," kata Lilik.
Seperti diketahui, Ahmad Suradji divonis hukuman mati Pengadilan Negeri Deli Serdang pada 27 April 1997. Ia dinyatakan terbukti membunuh 42 wanita di perkebunan tebu Dusun Aman, Desa Sei Semayang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Permohonan bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi Sumut pada 27 Juni 1998, demikian juga kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang ditolak pada 27 September 2000. MA kembali menolak PK Suradji pada 28 Mei 2003. Dan pada Januari 2008, Kejagung menerima penolakan grasi yang diajukan Dukun AS. (rul/djo)










































