Dana Kampanye Parpol Harus Segera Diserahkan

Ketua KPU:

Dana Kampanye Parpol Harus Segera Diserahkan

- detikNews
Rabu, 09 Jul 2008 16:30 WIB
Dana Kampanye Parpol Harus Segera Diserahkan
Jakarta - 3 Hari setelah nomor urut diumumkan, partai politik (parpol) sudah boleh kampanye di seluruh Indonesia. Parpol diminta menyerahkan laporan pendanaannya.

"3 Hari sejak hari ini semua parpol peserta pemilu sudah boleh kampanye di seluruh Indonesia, kecuali rapat umum," kata Ketua KPU Abdul Hafidz Anshary
di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (9/7/2008).

Abdul meminta parpol menyerahkan laporan pendanaannya. "Kepada semua parpol 3 hari sebelum kampanye dilaksanakan hari ini atau katakanlah besok, semua parpol sudah membukukan dana-dana kampanye yang akan dikeluarkan," papar dia. (aan/nrl)


Berita Terkait