"3 Hari sejak hari ini semua parpol peserta pemilu sudah boleh kampanye di seluruh Indonesia, kecuali rapat umum," kata Ketua KPU Abdul Hafidz Anshary
di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (9/7/2008).
Abdul meminta parpol menyerahkan laporan pendanaannya. "Kepada semua parpol 3 hari sebelum kampanye dilaksanakan hari ini atau katakanlah besok, semua parpol sudah membukukan dana-dana kampanye yang akan dikeluarkan," papar dia. (aan/nrl)










































