Didemo FPI, Kejagung Janji Tak Ada Intervensi

Didemo FPI, Kejagung Janji Tak Ada Intervensi

- detikNews
Rabu, 09 Jul 2008 16:18 WIB
Jakarta - Kejaksaan tidak diintervensi oleh siapa pun terkait penanganan berkas kasus kerusuhan di Monas 1 Juni 2008 lalu. Kasus itu tetap diusut berdasarkan koridor hukum.

"Jadi sama sekali Kejaksaan tidak mengenal intervensi. Kejaksaan tetap melihat satu dalam yuridis hukumnya," ujar Kepala Bagian Tata Usaha Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Budi Handaka, di gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2008).

Hal itu disampaikan Budi usai menerima perwakilan sekitar 200 aktivis Front Pembela Islam (FPI) yang menggelar aksi di Kejagung. Mereka menuntut lembaga penegak hukum ini bersikap profesional dalam menangani kasus Monas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Budi, Kejati DKI telah menerima empat berkas kasus itu dari Polda Metro Jaya. Namun, satu berkas di antaranya dikembalikan karena terdapat sangkaan yang belum layak diajukan ke persidangan.

"Itu kan ada 4 berkas, menurut Kejati satu dikembalikan ke Polda, yang lainnya masih dalam tahap penelitian," imbuh Budi.

Budi mengatakan, perwakilan FPI juga mengutarakan akan mengajukan penangguhan penahanan para tersangka bila berkas dinyatakan lengkap. (irw/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads