"Jadi sama sekali Kejaksaan tidak mengenal intervensi. Kejaksaan tetap melihat satu dalam yuridis hukumnya," ujar Kepala Bagian Tata Usaha Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Budi Handaka, di gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2008).
Hal itu disampaikan Budi usai menerima perwakilan sekitar 200 aktivis Front Pembela Islam (FPI) yang menggelar aksi di Kejagung. Mereka menuntut lembaga penegak hukum ini bersikap profesional dalam menangani kasus Monas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan ada 4 berkas, menurut Kejati satu dikembalikan ke Polda, yang lainnya masih dalam tahap penelitian," imbuh Budi.
Budi mengatakan, perwakilan FPI juga mengutarakan akan mengajukan penangguhan penahanan para tersangka bila berkas dinyatakan lengkap. (irw/nrl)











































