Penemuan daging celeng ini terjadi saat petugas keamanan Dinas Pasar Kota Yogyakarta dan Masyarakat Muslim Peduli Umat (MMPU) Yogyakarta melakukan razia. Mereka sengaja menunggu sejak pagi. Saat pemasok daging celeng datang dan hendak menuju ke tempat pedagang, petugas langsung menangkap dan mengamankan daging tersebut.
"Kita sudah lama menengarai ada peredaran daging celeng di Beringharjo. Masih saja ada pedagang yang nekat berjualan," kata Yeffri Arianto, Ketua MMPU, di Pasar Beringharjo Yogyakarta, Rabu (9/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi Waluyo, sopir truk tersebut, mengaku daging itu dipesan wanita bernama Suwanti. Dia merupakan salah seorang pedagang di los daging babi. Saat ditemukan petugas, daging sudah dikemas dalam kantong plastik yang sudah diberi nama.
"Kita meminta dalam waktu 1 X 24 jam pemilik daging celeng ditindak tegas. Ini barang haram untuk umat Islam," katanya.
Dia mengatakan pihaknya juga langsung melaporkan kepada Wakil Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti. MMPU meminta Pemkot Yogyakarta mengambil tindakan hukum berupa pembekuan berjualan bagi pedagang nakal.
"Kami juga meminta Dinas Pasar dan Dinas Pertanian dan Kehewanan Kota Yogyakarta selalu melakukan pengawasan rutin. Izin berjualan daging juga harus di tertibkan," katanya. (bgs/djo)